cara mengurus surat nikah
Udah mantepin hati, udah disetujuin orang tua, udah tau tanggal nikah,
udah dapet gedung juga, nah langkah selanjutnya adalah dengdedeeeenggggg
mengurus KUA. Kalo mau nikah harus ngurus surat-surat untuk
nikahnya.Terus nanti dapet deh buku nikah..
Ngurus surat nikah, mending langsung aja, jangan ditunda-tunda. Biar
lebih kerasa mau nikahnya, ngurus bareng calon suami aja, cieeee
cieeee..
Dibawah ini syarat-syarat dan proses mengurus surat nikah.
Syarat – syarat yang diperlukan untuk mengurus surat nikah untuk menikah adalah sebagai berikut
- Foto kopy KTP, sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
- Foto kopy Kartu Keluarga, sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
- Pas foto kedua calon Pengantin,
berukuran 2x3 masing-masing 4 lembar & 3x4 masing-masing sekitar 4
lembar. Jika anda menikah beda pulau, maka disiapkan minimal 10 lembar
pas foto
- Bagi calon pengantin yang berstatus duda/janda perlu melampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
- Persyaratan khusus diperlukan surat
dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang
berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun
(perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
- Bagi anda yang anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
- Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
- Surat akta Kelahiran
- Materai sekitar 6 lembar
Sedangkan Proses cara mengurus Surat Nikah sebagai berikut
- Pertama kali yang dilakukan adalah mengurus surat pengantar dari RT dan RW, dokumen yang dibutuhkan fotokopi KTP 2 lembar
- Setelah anda mendapatkan surat
pengantar dari RT dan RW anda, selanjutnya kedua calon pengantin ke
kelurahan untuk mengurus surat N1, N2, dan N4 dan surat keterangan belum
menikah.
- Setelah memperoleh surat N1, N2 dan N4
kemudian ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Namun jika kedua
Calon pengantin memutuskan untuk tidak melangsungkan pernikahan di KUA
domisili maka kedua pengantin perlu mengurus surat numpang nikah.
- Jika memang Anda harus mengurus surat
numpang nikah, maka surat rekomendasi nikah dari KUA masing-masing calon
pengantin dibawa ke KUA kecamatan tempat dimana Anda akan menikah. Anda
akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan
penghulu yang akan menikahkan dan juga pembekalan tentang pernikahan.
Dokumen yang diperlukan adalah surat rekomendasi nikah dari KUA
domisili, pasfoto 2x3 4 lembar, dan surat-surat dari KUA setempat.
- Untuk berjaga-jaga ada baiknya anda
meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu yang akan menikahkan
Anda. Hal ini untuk mengantisipasi agar acara akad nikad Anda supaya
berjalan lancar.
- Total biaya mengurus surat nikah dari
kelurahan sampai KUA kurang lebih 200 ribu di luar penghulu. Untuk biaya
penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Ada
baiknya untuk biaya penghulu dibayarkan separuh sebelum nikah kemudian
sisanya setelah akad nikah selesai. Namun jika dibayar semua setelah
akad nikah juga tidak apa-apa
- Satu minggu atau 3 hari sebelum akad
nikah, tidak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan
kembali.
itu aja yah informasinya,,kalo masih kurang lengkap ya ,,maaf kan si penulis,,smg bermanfaat,,jazakillah,,